User Tools

Site Tools


faq:2021:03:26:000048336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dengan ini kami mengajukan pertanyyan terkait PPN dan PPH untuk proyek yang di danai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagai berikut: 1. Perusahaan Konsordium (KSO)/Joint Venture (JV) PT A , PT B, PT C dan PT D dengan lead firm PT A mendapat kontrak untuk mengerjakan proyek Pembangunan Jalan. Dalam pelaksanaanya ada sebagin kontrak yang dikerjakan oleh Sub Kontraktor PT Z. Pertanyaan : Apakah transaksi antara Konsorsium (KSO/JV) dengan PT Z (pihak ke 3) tersebut dikenai pajak? jenis pajak Apa yan


Jawaban

untuk link yang kakak share itu terkait pemecahan bukti potong yak.. JO sendiri kan punya npwp ya kak. digunakan dalam transaksi pemotongan/pemungutan 21, 23/26, PPN. nah, untuk pertanyaan pertama, untuk mengetahui jenis pemtongan pajaknya, harus tau dulu objeknya apa kak. KSO dan PT Z transaksi dalam bentuk apa? jasa kah? jika merupakan objek pemotongan PPH, silahkan dilakukan pemotongan. pertanyaan kedua juga sama kak, sewa software ini apakah maksdunya seperti sewa barang selain tanah ban

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P X I O
U L P​ M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X J R P
 
faq/2021/03/26/000048336_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)