faq:2021:03:26:000048325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp penjual dia bikin faktur pajaknya di gunggung, kalo ada retur BKP dari lawan transaksi, lawan transaksi tetap harus buat nota retur atau gimana ya?
Jawaban
Tidak. Nota retur tersambung kpd 1 FP yg diterbitkan PKP Penjual, sedangkan PKP PE hanya membuat FP Digunggung (gelondongan). FP digunggung tidak bisa pakai mekanisme nota retur, karena tidak per transaksi. Sedangkan jika kita mau retur, penginputannya di efaktur kan langsung referring/terintegrasi ke 1 nomor faktur. Jadi kalau memang ada pengembalian barang, boleh saja, namun tidak dg mekanisme nota retur, PKP Penjual (PE) harus menyesuaikan kembali nilai FP digunggung di SPT Masa PPN nya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048325_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion