User Tools

Site Tools


faq:2021:03:26:000048305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q op mendapatkan bukti potong sampai bulan 4 saja karena perusahaan dia bekerja sudah pindah ke Singapore, jadi dia jadi pekerja lepas tapi masih dari perusahaan tersebut, dan untuk penghasilan nya yang sisanya belum terpotong pajak, Disini apakah dimasukkan ke sptnya apakah penghasilan dari LN kak?


Jawaban

#8A yang bulan 5-12 penghasilannya diisi sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan pajak dari singaporenya, bisa dikreditkan sebagai PPh 24, nanti ada lampiran tersendirinya, mengacu ke lampiran PER-36/PJ/2015

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D G N L
H S F I᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I H T K
 
faq/2021/03/26/000048305_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)