faq:2021:03:26:000048305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q op mendapatkan bukti potong sampai bulan 4 saja karena perusahaan dia bekerja sudah pindah ke Singapore, jadi dia jadi pekerja lepas tapi masih dari perusahaan tersebut, dan untuk penghasilan nya yang sisanya belum terpotong pajak, Disini apakah dimasukkan ke sptnya apakah penghasilan dari LN kak?
Jawaban
#8A yang bulan 5-12 penghasilannya diisi sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan pajak dari singaporenya, bisa dikreditkan sebagai PPh 24, nanti ada lampiran tersendirinya, mengacu ke lampiran PER-36/PJ/2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048305_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion