User Tools

Site Tools


faq:2021:03:26:000048286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Nama saya Kent dan saya telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, saya mau tanya bagaimana untuk perpajakan nya untuk pekerja di luar negeri ya?


Jawaban

Sepanjang masih SPDN, silakan laporkan SPT Tahunan.. Penghasilan dari Indo (kalo ada) dan LN silakan dilaporkan… Jika ada pemotongan dari LN silakan kreditkan di SPT Tahunan dengan mekanisme PPh 24 sesuai PMK 192/ 2018..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A W O Q
S E C Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K J Z C
 
faq/2021/03/26/000048286_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)