faq:2021:03:26:000048286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Nama saya Kent dan saya telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, saya mau tanya bagaimana untuk perpajakan nya untuk pekerja di luar negeri ya?
Jawaban
Sepanjang masih SPDN, silakan laporkan SPT Tahunan.. Penghasilan dari Indo (kalo ada) dan LN silakan dilaporkan… Jika ada pemotongan dari LN silakan kreditkan di SPT Tahunan dengan mekanisme PPh 24 sesuai PMK 192/ 2018..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048286_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion