faq:2021:03:26:000048277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai menerima reimbursmen atas biaya tiket untuk pulang kampung. apakah obyek potput pph 21?
Jawaban
kalau berhubungan dg pekerjaan dan dibebankan sebagai tunjangan transport, bisa jadi obyek potput dan dibiayakan. tp apabila tidak berhubungan dg 3m dan penggantian uangnya hanya dibayarkan begitu saja, jdnya ttp obyek pph bagi karyawan tp non deductible dr sisi perusahaan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048277_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion