faq:2021:03:25:000048258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin pastikan terkait deviden yang menjadi terutang PPh pasal 26 adalah pada saat ditentukan / diumumkan pada RUPS yang rencananya akan dilakukan pada bulan Juni 2021, maka pembayaran pajak penghasilan maksimal harus dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya - Juli . Pertanyaannya adalah: 1. Jika sebenarnya pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan pada bulan Juli atau Agustus seharusnya tidak ada masalah bukan? 2. Apakah perlu menyebutkan waktu pembayaran dividen dalam RUPS a
Jawaban
1. Lihat saat terutangnya saja (PP 94/2010). 2. Kita tidak mengatur itu, yg kita atur adalah saat terutang.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/25/000048258_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion