User Tools

Site Tools


faq:2021:03:25:000048230_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pph 22 impor apakah ada ketentuan barang yang tidak dipungut? untuk kapal


Jawaban

ada,harus memenuhi ketentuan sbg berikut : Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X U H M
J Z E N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H X B​ P
 
faq/2021/03/25/000048230_1234.txt · Last modified: (external edit)