faq:2021:03:25:000048215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP berada di LN sudah lebih dari 183 hari dan masih memiliki NPWP yang masih aktif bagaimana kewajiban perpajakannya ?
Jawaban
WP sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan di Indonesia, tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Atas penghasilan di LN dimasukkan di kolom spt 1770 penghasilan netto LN. PPh yang dipotong di LN dapat menjadi kredit pajak.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/25/000048215_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion