faq:2021:03:25:000048144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya (email) “Selamat malam , pak/buk mohon maaf sebelumnya, hari ini saya melakukan pendaftaran NPWP Online , tetapi saya salah mencentang soal gaji & pekerjaan , Tujuan saya membuat npwp untuk sebagai persyaratan kerja , gimana untuk kelanjutannya ini saya pak? Apakah saya harus kekantor Untuk membenarkan ? Saya atasnama YUSMARA NUR ARISMA” Mas/mbak maaf ini aku bingung harus memberikan arahan jawabannya seperti apa ya kalo kondisi WP-nya seperti ini? Terima kasih.
Jawaban
Kalo Permohonan npwpnya sudah terlanjur dikirim dan sudah terbit npwp, sarankan perubahan data bisa kali ya. Soalnya kalo centang pekerjaan kan ngaruhnya nanti ke KLU. Kalau permohonannya belum terkirim, coba diedit dulu di eregnya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/25/000048144_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion