faq:2021:03:24:000048056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya mengenai pelaporan insentif pajak, Itu pelaporannya paling lambat setiap tgl 20 bulan berikutnya ya mba ? Kalau kita telat bagaimana mba ? Soalnya waktu desember itu kita masih bisa lapor di akhir bulan tp skrg kok sudah gak bisa yaa mba ? Apakah ada solusinya mba ?
Jawaban
kalo telat lapor ya ga bisa memanfaaatkan insentif
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/24/000048056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion