User Tools

Site Tools


faq:2021:03:24:000048056_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya mengenai pelaporan insentif pajak, Itu pelaporannya paling lambat setiap tgl 20 bulan berikutnya ya mba ? Kalau kita telat bagaimana mba ? Soalnya waktu desember itu kita masih bisa lapor di akhir bulan tp skrg kok sudah gak bisa yaa mba ? Apakah ada solusinya mba ?


Jawaban

kalo telat lapor ya ga bisa memanfaaatkan insentif

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O J H R
J L T J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U U Q E
 
faq/2021/03/24/000048056_1234.txt · Last modified: (external edit)