User Tools

Site Tools


faq:2021:03:24:000048034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai PP 41 Tahun 2021 Dalam pasal 55 ayat 1. Maka dapat disimpulkan penjualan ke software dari Jakarta ke Batam dibebaskan PPN (Faktur Pajak Kode 08 dengan cap PP 10 Tahun 2012). Pertanyaan saya, apakah didalam teknis kelengkapan dokumen sebagai arsip saya harus meminta customer saya di Batam untuk mengurus form FTZ atau formulir“ khusus lainnya ?


Jawaban

untuk penyerahan BKP tidak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas (karena wp menyebutkan jakarta ke batam), maka untuk pengenaan PPN nya merujuk ke pasal 55 ayat 5 dalam PP 41/2021. Bahwa penyerahan BKP tidak berwujud oleh pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN. Sejauh ini PMK yang mengatur penyerahan BKP tidak berwujud dari tlddp ke kawasan bebas bisa dilihat di PMK 171/2017 sttd PMK 41/2018 (sampai saat ini belum ada perubahan atau pencabutan) pasal 10, dan tatacara

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K J S Y
I F L F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T O U A
 
faq/2021/03/24/000048034_1234.txt · Last modified: (external edit)