faq:2021:03:24:000047994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NON PKP jual aset, 5 M, apakah jadi wajib pkp?
Jawaban
iya, syaratb wajib pkp hanya: apakah yg diserahkn itu bkp atau tida, nilainya berapa, melebihi 4,8m atau tidak
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/24/000047994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion