User Tools

Site Tools


faq:2021:03:24:000047981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau melapor SPT tapi trkendala karena sebelumnya dari thun 2017-januari 2021 saya bekerja di taiwan, , dan januari-maret 2021 ini saya berada di indonesia Saya saat bekerja di taiwan mendapat potongan pajak setiap bulan, , bukankah seharusnya jika saya lapor SPT saya tidak dikenakan pembayaran pajak ?? Bagaimana cara saya melaporkan SPT saya ?? Krn saya tanya di KPP curup katanya bisa lapor SPT online sedangkan kalau saya lapor SPT secara offline saya harus melampirkan bukti potongan pajak


Jawaban

Sepanjang masih SPDN, silakan laporkan SPT Tahunan.. Penghasilan dari Indo (kalo ada) dan LN silakan dilaporkan… Jika ada pemotongan dari LN silakan kreditkan di SPT Tahunan dengan mekanisme PPh 24 sesuai PMK 192/ 2018.. Untuk 1770, silakan bisa menggunakan eform atau efiling dengan upload csv

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E R T F
C X E U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P Y J U
 
faq/2021/03/24/000047981_1234.txt · Last modified: (external edit)