User Tools

Site Tools


faq:2021:03:24:000047961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penggunaan kurs KMK untuk pengenaan PPh 26 gimana ya mas/mba? dilihatnya dari tanggal penerbitan invoice, pembayaran, atau penyetoran PPh 26 nya?


Jawaban

sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 th 2010 saat terutang untuk PPh 26 transaksi jasa adalah 1. Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, pertama diliat apakah ada saat pembayaran yang ditentukan dalam kontraknya, 2. Jika tidak ada klausul nomer 1, maka kembali ke saat pembayaran yang terjadi, yang dalam kasus ini adalah tanggal 18 feb 2021. Kurs yang dipakai menyesuaikan saat terutangnya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X R A Y
Q I F M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N D​ M J
 
faq/2021/03/24/000047961_1234.txt · Last modified: (external edit)