faq:2021:03:22:000048146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya terdapat masalah mengenai EFaktur, dimana saat saya input Dokumen Lain Pajak Masukan, terdapat keterangan “Reject” karena salah input “NoDokumen#No NTPN” Sedangkan Dokumen Pajak Masukan Lainnya ini merupakan Pajak Masukan Import dimana PPNnya ditangguhkan. Pertanyaannya, bagaimana cara input PPN Import yang PPNnya ditangguhkan ke dalam EFaktur Pajak? ini gimana ya kak ?
Jawaban
jika mendapatkan fasilitas tidak dipungut, inputnya di bagian b3
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/22/000048146_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion