faq:2021:03:22:000047786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mbak untuk biaya yg dikeluarkan untuk bphtb apakan bisa diperhitungkan sebagai biaya pd SPT badan atau bisa dikapitalisir kedalam harga perolehan bangunan?
Jawaban
Jawab sesuai SE - 01/PJ.42/2002 point 8 , huruf C dan D BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan; BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusa
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/22/000047786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion