faq:2021:03:19:000047647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Qelamat siang pak, mau menanyakan untuk transaksi jual beli merek dagang, apakah ada kewajiban PPh potong pungut? Tidak terkait royalti pak, tapi pembelian merek dagang yang terdaftar pada HAKI
Jawaban
kalau beli putus, tidak ada potput 23
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/19/000047647_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion