User Tools

Site Tools


faq:2021:03:18:000047543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP terlanjur buatkan FP untuk pembatyaran Uang muka, padahal pd saat itu uang muka masih belum dibayarkan/belum diterima. Tapi tidak ada pembatalan kontrak. uang muka itu tetap akan dibayarkan, hanya saja bukan di tanggal tsb, akan dibayarkan setelahnya.


Jawaban

tidak ada dasar untuk menerbitkan FP. tidak bisa fp batal atau pun fp pengganti, karena tidak sesuai dg kondisi diperbolehkannya ganti/batal. sebaiknya konfirm AR dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ R T᠎ S D
F F H᠎ D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N S N N
 
faq/2021/03/18/000047543_1234.txt · Last modified: (external edit)