faq:2021:03:18:000047543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP terlanjur buatkan FP untuk pembatyaran Uang muka, padahal pd saat itu uang muka masih belum dibayarkan/belum diterima. Tapi tidak ada pembatalan kontrak. uang muka itu tetap akan dibayarkan, hanya saja bukan di tanggal tsb, akan dibayarkan setelahnya.
Jawaban
tidak ada dasar untuk menerbitkan FP. tidak bisa fp batal atau pun fp pengganti, karena tidak sesuai dg kondisi diperbolehkannya ganti/batal. sebaiknya konfirm AR dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/18/000047543_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion