faq:2021:03:18:000047500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
admin apakah bisa lapor pembetulan lebih bayar tahun 2016. mengingat sudah daluwarsa tahun tersebut. Di pp 74 emg sudah gak bisa kak, berarti tidak ada opsi apapun ya? Terima kasih.
Jawaban
Sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP, Pembetulan SPT yg menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/18/000047500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion