faq:2021:03:18:000047464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Apakah ada prosedur untuk mengajukan dispensasi secara tertulis (penundaan pelaporan spt mungkin maksudnya), dan apakah dapat dilakukan secara daring (online) 2. Jika ada, apakah ada format untuk surat pengajuan tsb, dan apa saja kelengkapan dokumen yg harus disertakan 3. Kepada instansi manakah surat tersebut harus diajukan 4. Apakah kami akan mendapatkan surat konfirmasi jika permohonan dikabulkan 5. Jika hal2 tsb tidak dapat dilakukan, jalan apakah yang dapat kami tempuh agar dapat menunai
Jawaban
<WRAP> aku jawab sekaligus utk semua pertanyaan ya… mekanismenya pake perpanjangan penyampaian SPT Tahunan…format surat, kelengkapan, tindak lanjut KPP dijelaskan semua di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/18/000047464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion