faq:2021:03:17:000048132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah retur dr kawasan bebas akan dipungut PPNnya? Penjual ada di Medan, Pembeli di Sabang (Kawasan Bebas), barang tidak sesuai dan diretur, apakah ppn yg awalnya tidak dipungut jd terutang?
Jawaban
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. (Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012). Jadi terutang PPN ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000048132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion