faq:2021:03:17:000047407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bunga pinjaman yg diterima OP setahu saya dikenakan PPh 23 . Lalu saat pengisian SPT OP, disajikan di penghasilan bunga (kecuali yg sudah dikenakan pph final). Dan pemotongan PPh 23 atas bunga tsb bisa dijadikan kredit pajak betul? Lalu penerimaan bunga tsb dikenakan tarif pajak progresif Apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
Dasar hukum secara umum ada di UU pph. Selain itu mekanisme yg ditanyakan wp kan sebenernya mekanisme di spt tahunan ya, ada di petunjuk pengisiannya juga di per-19/2014 dan per-36/2015
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047407_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion