faq:2021:03:17:000047401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mail wpm au verifikasi terkait pphtb, tidak bisa karena wp sudah meninggal dan belum ada ektp. Kalau seperti ini kasusnya gimana ya mas/mba?
Jawaban
coba jawab sambil di confirm, apakah verifikasi yang dimaksud adalah terkait permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. / validasi ssp pphtb ? jika ya, jelaskan dlu terkait permohonan validasi ssp saat ini dilakukan sesuai pasal 3 per 21-2019, defaultnya permohonannya lwt laman djpol lewat e-phtb, namun Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib merniliki NPWP, maka permohonannya
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047401_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion