faq:2021:03:17:000047397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mendapatkan upah sbg pegawai tidak tetap, mendapat bukpot 1721-VI yg bulanan, apakah boleh menggunakan formulir 1770s/ss?
Jawaban
<WRAP> pegawai tidak tetap itu bukan usaha/pekerjaan bebas ya, jadi boleh pakai 1770s/ss. Tapi ya tetap mengacu aturan umumnya, misal untuk 1770ss tidak lebih jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00, dll. Ketentuan umumnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047397_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion