User Tools

Site Tools


faq:2021:03:17:000047396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan tentang pembuatan Pembetulan SPT PPN melalui web based Faktur Pajak Masukan yang sudah saya input di SPT PPN Normal tidak muncul di webbased tadi saya contact kring pajak via chat, dan mendapat solusi seperti ini Baik jika kendala di web based dikarenakan penambahan penjualan tidak terutang PPN, silakan coba lakukan langkah-langkah berikut: 1. Hapus SPT pembetulan yang tela diposting, 2. Tutup web 3. Clear cache dan cookies pada browser yang Bapak gunakan 4. Apabila masih be


Jawaban

pas di gali ternyata ybs mau pembetulan masa juli 2018, berdasarkan FAQ efaktur 3.0 Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline., jadi arahkan wp buat posting pembetulan di desktop, buat csv dan lapor via efiling

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F W V X
B O E L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H​ X E L
 
faq/2021/03/17/000047396_1234.txt · Last modified: (external edit)