User Tools

Site Tools


faq:2021:03:17:000047356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspor jkp dan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M, wajib PKP?


Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O X C C
J R K U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V V Y R
 
faq/2021/03/17/000047356_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)