User Tools

Site Tools


faq:2021:03:17:000047348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT FWD AM adalah Perusahaan Manajer Investasi, yang produknya adalah berupa reksa dana. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan webinar dimana pada webinar tersebut kami akan memberikan hadiah berupa produk reksadana kami dan atau berupa voucher belanja. Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah pemberian hadiah dalam bentuk produk reksadana dikenakan pajak? Jika iya berapakah tarif pajaknya? 2. Jika hadiah tersebut berupa voucher belanja, apakah dikenakan pajak atas voucher bel


Jawaban

<WRAP> 1. iya, tidak ada pengecualian, tarifnya tergantung siapa yg menerima dan bentuk pemberiannya seperti apa (hadiah, undian atau lainnya) 2. sama seperti jawaban di atas, tergantung penerima serta bentuk pemberiannya silahkan jelaskan sesuai resume berikut : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H K B D
N M X P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S O M X
 
faq/2021/03/17/000047348_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1