Tanya
Maksudnya ph untuk memperoleh sudah dipajaki gimana ya kak? Disini kan permisalannya, beli mobil/tanah kalo beli kan tidak ada pemotongan yg harus dikenakan ya cmiiw? Dan belinya di tahun 2010 kebawah, jadi seharusnya tidak bermasalah ya kalo diinput di spt tahunannya sekarang?
Jawaban
penghasilan yang diperoleh pada tahun tersebut apakah sudah dilaporkan di SPT tahunannya. Lalu atas pembelian aset yang belum dilaporkan apakah memang sudah dibayarkan pajaknya pada saat itu? Misal beli tanah, kan ada BPHTB yang harus dibayarkan. Kalui beli mobil ke PKP biasaya kan ada ppnnya juga. Kalau dia belum dilakukan pemeriksaan pada tahun2 diperolehnya aset tadi, pembetulan SPT masih bisa dilakukan untuk memasukkan asetnya selama status SPTnya bukan lebih bayar atau rugi. Nanti teknisnya
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion