faq:2021:03:17:000047323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sudah terlanjur lapor PPh 23 via ebupot seharusnya wajib unifikasi apakah perlu pembetulan di eBupot unifikasi?
Jawaban
Perlu input ulang bupotnya di eBupot unifikasi. Lapor normal/pembetulan, teknisnya konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047323_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion