faq:2021:03:17:000047308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kenapa pada saat saya buat SPT PPN Pembetulan, Faktur Pajak Masukan yang sudah saya input di SPT PPN Normal tidak terinput di web based ya?
Jawaban
Kendala wp adalah FP yg telah dilaporkan di SPT Normal tidak muncul ketika membuat SPT Pembetulan, dimana pembetulan dilakukan karena ada penjualan yg tidak terutang PPN yg perlu ditambahkan. WP sebaiknya coba lakukan langkah2 standar terlebih dahulu: hapus SPT pembetulan yg telah diposting, tutup web, lalu c3l, ganti browser, gunakan google chrome, tanamkan ulang sertel, lalu ulangi lagi posting spt pembetulan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047308_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion