faq:2021:03:17:000047307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya termausk dlm KEP 20, tapi selama ini kami melakukan pelaporan menggunakan PJAP apakah saya ttp harus melaporkan dnegan unifikasi ? karena di peraturan tertea : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai Masa Pajak Maret 2021. saya ada menggunakan PJAP juga bu untuk melakukan pelaporan
Jawaban
kl dia lapornya pakai pjap, mulai masa maret pakai unifikasinya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/17/000047307_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion