User Tools

Site Tools


faq:2021:03:17:000047299_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan melakukan pencadangan penurunan nilai persediaan, di tahun tertentu terjadi penurunan nilai dari tahun sebelumnya, apakah pendapatan tsbt dilakukan koreksi fiskal?


Jawaban

esuai dengan ketentuan pasal 4 UU PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Tidak diatur khusus mengenai pencadangan piutang tersebut. Sepanjang masuk ke pengertian penghasilan berarti menjadi objek pajak yang nantiny

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U P J​ F
M H W​ D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B V​ H I
 
faq/2021/03/17/000047299_1234.txt · Last modified: (external edit)