User Tools

Site Tools


faq:2021:03:17:000047297_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi pemberian cuma-cuma BKP berupa mobil yg merupakan barang dagangan. dari Badan kepada Badan. untuk perlakuan PPh 22 dan PPh 23 nya bagaimana ya?


Jawaban

Jika memang bukan kepada bendahara, dan bukan kepada distributor ataupun penjual bukan berupa produsen yg menjual hasil produksinya mepada distributor dalam negeri, serta bukan transaksi impor Maka tidak ada pemotongan pph pasal 22. Untuk pph pasal 23 dikenakan jika ada pemberian imbalan berupa jasa, dividen, bunga, sewa, hadiah, royalti sesuai uu pph pasal 23. Untuk jenis jasa sndiri bisa dilihat di pmk 141/2015. Jika tidak termasuk ke dalam pph pasal 23, maka tidak ada pemotongan pph pasal

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H M O L
J B X A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C O Q N
 
faq/2021/03/17/000047297_1234.txt · Last modified: (external edit)