User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q Ingin bertanya perihal saat posting SPT Masa Januari PPN 2021 di webdesk E-Faktur, muncul notif eror Tidak Dapat Melakukan Posting Untuk Masa Pajak Sebelum PKP sedangkan PT kami sudah PKP per tanggal 20 Juni 2016.


Jawaban

Harusnya sih enggak ada masalah ya, belum ada laporan eror juga, kemungkinan ybs pernah pindah kpp. Klo ga silakan c3l.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S L᠎ G A
Q​ V J K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V Z A I
 
faq/2021/03/16/000047416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1