User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam pasal 65 ayat 6 PMK 18 : “PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan” Terkait pasal 65 ayat 6 ini maksudnya bagaimana ya ? sedangkan dalam pasal 65 ayat 1 sd 5 menerangkan bahwa Pajak masukan (PPN Masukan) sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi PKP dapat dikreditkan dengan syarat tertentu (ayat 2 sd 5)


Jawaban

sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 65 ayat 6 pmk 18/2021 tsb, ppn dalam fp yg dipersamakan dg faktur pajak untuk masa sblum pkp tidak dapat dikreditkan. Untuk dokumennya apa saja bisa dilihat di per-13/2019. Agar wp lebih jelas, bisa lihat di lampiran pmk tsb di lampiran XVII. Disana ada contoh kasus dan perhitungannya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L H T K
E R J T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D L E J
 
faq/2021/03/16/000047287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1