faq:2021:03:16:000047278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak mau nanya, untuk ajukan PPN tidak dipungut pakai PMK 237 terkait KEK, kan dilampiran ga ada form PPKEK adanya PJKEK. Form PPKEK nya apakah bisa dibuat sendiri? Atau yg PPKEK memakai form yg proforma? Klo di pmk 237/2020 pemasukan/pengeluaran brg ke dan dari KEK dilakukan dg menggunakan PPKEK sesuai ketentuan uu di bidang kepabeanan. Berarti ini wp nya disarankan confirm ke BC aja ya mas/mbak?
Jawaban
iya, karena itu pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK yg masuk ranah BC.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047278_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion