User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau buat pembetulan SPT PPh 4 (2). yang saya betulkan hanya npwp dan nama penandatangan saja. tapi saat di laporkan di djp online statusnya kurang bayar, padahal tidak ada perubahan nominal PPh. tolong bantuannya min


Jawaban

kalau spt pph 4 ayat 2 untuk pembetulan memang seperti itu. Seperti lapor spt baru, tidak memperhitungkan spt normalnya.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F Y N D
U P B T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ M᠎ T X H
 
faq/2021/03/16/000047273_1234.txt · Last modified: (external edit)