faq:2021:03:16:000047273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau buat pembetulan SPT PPh 4 (2). yang saya betulkan hanya npwp dan nama penandatangan saja. tapi saat di laporkan di djp online statusnya kurang bayar, padahal tidak ada perubahan nominal PPh. tolong bantuannya min
Jawaban
kalau spt pph 4 ayat 2 untuk pembetulan memang seperti itu. Seperti lapor spt baru, tidak memperhitungkan spt normalnya.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047273_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion