faq:2021:03:16:000047258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT mulai menggunakan pp 23 sejak th 2018,2019 dan 2020 pakai tarif ps 31E,setelah dihitung ternyata omset 2020 di bawah 4,8 M.Apakah masih bisa balik lagi pakai tarif final atau apakah ada perhitungan lampiran tersendiri lainnya?
Jawaban
klau sudah memilih menggunakan tarif ketentuan umum pake pph 25 mka tidak bisa kembali lagi menggunakan pp 23
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion