User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT mulai menggunakan pp 23 sejak th 2018,2019 dan 2020 pakai tarif ps 31E,setelah dihitung ternyata omset 2020 di bawah 4,8 M.Apakah masih bisa balik lagi pakai tarif final atau apakah ada perhitungan lampiran tersendiri lainnya?


Jawaban

klau sudah memilih menggunakan tarif ketentuan umum pake pph 25 mka tidak bisa kembali lagi menggunakan pp 23

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y L V​ E
V​ C I B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I Z L B
 
faq/2021/03/16/000047258_1234.txt · Last modified: (external edit)