faq:2021:03:16:000047251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk di laporan keuangan SPT tahunan, apakah pajak PPh Final DTP tetap dimasukkan sbg pajak yg dibayar? mas, mba, pada dasarnya pph final dtp itu kan terutang tetapi ditanggung oleh pemerintah, untuk pertanyaan spt itu dijawab gimana ya?
Jawaban
Gali dulu aja ini SPT Tahunan badan atau OP, pengisian di bagian mana yang wp maksud? Penghasilan yang dikenakan PPh final DTP tetap dilaporkan dan masuk ke penghasilan neto komersial tetapi kemudian dikoreksi negatif jadi harusnya tidak masuk di KB yang harus dibayar pada induk spt.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047251_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion