User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mas/mba. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan untuk hibah? Hibahnya dari nenek kandung kasih ke ibu sy Akte hibah dr PPAT - sudah siap PPH pemberi hibah - lunas Pajak BPHTB - lunas Kalau seperti ini seharusnya masuk yg dikecualikan dr objek sepanjang tdk ada hub kerja/usaha dll kan mas/mba? Berarti laporkan dibagian yg bukan objek pajak? Kalau misal ternyata ada hub kerja/usaha sehingga dianggap objek, cara lapornya gmn ya? Apakah menambah penghasilan?


Jawaban

Gali dulu, ini kan hibahnya dari nenek ke ibu, nah yang dia tanyakan tata cara pengisian di SPT. SPT siapa? SPT dia sebagai anak, atau ibu nya? pastikan SPT ibunya ya, karena memang ibunya yang menerima hibah Selain itu, gali juga hibahnya atas apa? Apabila atas tanah dan bangunan jelaskan saja ketentuan hibah yang bukan objek PPh di UU Cika. Kemudian sampaikan bahwa atas Hibah tanah dan bangunan, itu membutuhkan SKB PPh agar dikecualikan dari objek PPh. Jika yang dia maksud memang hib

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S B P J
G N W U᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R O A L
 
faq/2021/03/16/000047247_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1