User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, WP baru saja melakukan pencabutan pkp karena omsetnya dibawah 4,8M.. tetapi masih memliki persediaan barang yg terutang ppn.. bisa barang tsb dijual, perlakuannya bagaimana? Terima kasih


Jawaban

digali dulu, pencabutannya sudah disetujui atau belum. Kalau dia bukan PKP lagi, dia tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP kembali. Salah satunya dalam penerbitan faktur pajak, pengkreditan faktur pajak dll. Jadi ada baiknya digali dlu ya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F᠎ F F B
W᠎ Q C B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C O A M
 
faq/2021/03/16/000047246_1234.txt · Last modified: (external edit)