faq:2021:03:16:000047246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, WP baru saja melakukan pencabutan pkp karena omsetnya dibawah 4,8M.. tetapi masih memliki persediaan barang yg terutang ppn.. bisa barang tsb dijual, perlakuannya bagaimana? Terima kasih
Jawaban
digali dulu, pencabutannya sudah disetujui atau belum. Kalau dia bukan PKP lagi, dia tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP kembali. Salah satunya dalam penerbitan faktur pajak, pengkreditan faktur pajak dll. Jadi ada baiknya digali dlu ya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion