User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya untuk pelaporan pajak. Saya adalah istri yang bekerja dan NPWP sudah bergabung dengan suami dari awal tahun 2021. Di bulan Maret ini, Saya mau melapor SPT Tahunan, tapi NPWP Saya sudah tidak aktif. Jadi Saya tidak bisa lapor sesuai NPWP saya yang lama, dan pelaporan SPT tahun lalu masih pakai NPWP lama. Apa yang harus Saya lakukan?


Jawaban

NPWP sudah tidak aktif itu NPWP nya dihapus atau NE ? Jika NPWP istri sudah dihapus maka tidak perlu lapor SPT Tahunan, jika tahun 2020 memiliki penghasilan, maka masuk di SPT suami. JIka NE, maka dikecualikan dari sanksi jika tidak melaporkan SPT tahunan. namun jika WP berkehendak untuk pekaporannya digabung dengan suami, bisa disarankan untuk hapus NPWP dengan alasan suami istri tidak menghendaki kewajiban pajaknya terpisah.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K᠎ O Z N
E Y Y S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F F M H
 
faq/2021/03/16/000047244_1234.txt · Last modified: (external edit)