faq:2021:03:16:000047241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karakteristik PKP PE bagaimana?
Jawaban
Sesuai PP 9/2021 di pasal 20 yang mengubah PP 1/2012, karakteristik diatur oleh PMK. PMK 18/2021 di pasal 79 : Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penerima Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion