User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q : wp perusahaan stop operasi. Kemudian gedung kantornya disewa oleh pt lain. Pt lain tsb juga menyewa karyawan dari perusahaan yg menyewakan tsb. Pt penyewa membayar senilai sewa tanah/bangunan beserta gaji karyawan dari perusahaan yg menyewakan. Ini perlakuan pembayaran gaji ke karyawan nya potong pph 21 nya oleh siapa dan gmana ya mas/mba?


Jawaban

#25A Pt a menyewakan tanah/bangunan ke pt b. Pt b juga meminjam karyawan dari pt a untuk dipekerjakan oleh pt b. Dimana karyawan tsb belum phk oleh pt a. Nah pt b tadi mau bayar senilai misal 200jt kepada pt a untuk gaji karyawan tsb. Jadi pt a jadi perantara pembayaran gaji ke karyawan. kembalikan lagi sesuai definisi di Pasal 21 UU PPh dan PER-16/PJ/2016. sepanjang PT A sesuai definisi pemotong, dan si karyawannya adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, maka PT A potong PPh 21nya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A P S V
Y G N Z᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z K U X
 
faq/2021/03/16/000047240_1234.txt · Last modified: (external edit)