User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047220_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maaf sy mau tanya mengenai aturan baru terkait penjualan pulsa ada ketentuan untuk distributor pulsa tingkat ke dua adalah sebagai pemungut ppn dan PPH 22. katanya PPN terhenti hanya smpai distributor ke2 tapi bagaimana jika pembelinya PKP, apakah atas PM nya bisa di kreditkan? da ketentuan untuk distributor pulsa tingkat ke dua adalah sebagai pemungut ppn dan PPH 22. katanya PPN terhenti hanya smpai distributor ke2


Jawaban

Saat ada pembeli bertransaksi dengan dist ke 2 maka pembeli akan dipungut pph 22 dan juga PPN. Selama memang wp itu dipungut pph 22 ya atas pph 22 nya bisa dikreditkan dlm spt tahunannya. Dan atas PPN yg telah dipungut selama tidak memenuhi yg ada di UU PPN pasal 9 ayat 8 ya bisa saja dikreditkan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ A᠎ H O O
H G T Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F R Y D
 
faq/2021/03/16/000047220_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1