faq:2021:03:16:000047217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah laporan insentif harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Jawaban
Laporan insentif yang dimaksud apakah laporan insentif sesuai PMK-239/2020 atau PMK-9/2021? Kalau iya, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pertanggungjawaban pemanfaatan insnetif cukup dengan laporan realisasi tepat waktu.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047217_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion