faq:2021:03:16:000047210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pmk 153 th 2020, bila ada kompen rugi fiskal, misal apabila pndptn bruto 2 M, biaya non litbang 1M, kompensi rugi fiskal 400jt, akm biaya litbang 500 jt. Brpa biaya litbang yg boleh dijdikan tmbhn pengurang pd th tsb? Apkh 40%(2M-1M) atau 40% (2M-1M-400Jt)?
Jawaban
Dalam ketentuan pasal 5 ayat 3 di pmk 153/200 disebutkan bahwa besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. Kalau dilihat di form SPT nya penghasilan kena pajak itu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion