faq:2021:03:16:000047199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami telah melunasi SPKNTP dari hasil pemeriksaan Bea Cukai, Apakah atas SPKNTP tersebut dapat kami kreditkan PPh 22?
Jawaban
petunjuk pengisian 1771, Kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion