User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047199_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami telah melunasi SPKNTP dari hasil pemeriksaan Bea Cukai, Apakah atas SPKNTP tersebut dapat kami kreditkan PPh 22?


Jawaban

petunjuk pengisian 1771, Kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ S U A​ N
U Q H I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U᠎ M T J
 
faq/2021/03/16/000047199_1234.txt · Last modified: (external edit)