User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, mba mau nanya. di PMK 18/2021 ini menyebutkan “Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.” kemudian WP nanya “Terimakasih… berkala diulang hingga berapa kali (


Jawaban

3x laporannya, setiap tahun harus buat laporan realisasi investasi.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A S D R
N J F W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W P L G
 
faq/2021/03/16/000047197_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1