faq:2021:03:16:000047197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, mba mau nanya. di PMK 18/2021 ini menyebutkan “Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.” kemudian WP nanya “Terimakasih… berkala diulang hingga berapa kali (
Jawaban
3x laporannya, setiap tahun harus buat laporan realisasi investasi.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion