faq:2021:03:16:000047193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo npwp suami istri gabung, suami sedang tidak ada penghasilan dan tidak menerima bukti potong, istri bekerja di satu pemberi kerja dan menerima bukti potong, bukti potong istri tetap dimasukkan di SPT tahunan gak?
Jawaban
penghasilan isteri tetap dilaporkan dalam spt tahunan suami, sepanjang npwp gabung.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion