User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo npwp suami istri gabung, suami sedang tidak ada penghasilan dan tidak menerima bukti potong, istri bekerja di satu pemberi kerja dan menerima bukti potong, bukti potong istri tetap dimasukkan di SPT tahunan gak?


Jawaban

penghasilan isteri tetap dilaporkan dalam spt tahunan suami, sepanjang npwp gabung.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S​ H​ I M
I I Z R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L K Y H
 
faq/2021/03/16/000047193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1